MoJakarta, sketsindonews – Kadiv Humas Kapolri Kombes Rikwanto kepada wartawan mengakui pihak kepolisian telah menangkap beberapa aktivis, diantaranya 10 nama diduga karena ingin melakukan makar. (2-12-2016)
Pihak Mabes Polri sebetulnya telah memberikan informasi terhadap pelanggaran UU ET, diantaranya 10 nama yang di tangkap oleh bidang Kriminal Umum diantaranya : Ahmad Dani yang di kenakan pasal 207 KUHP, ditangkap di Hotel San Pasific, Eko pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP di rumahnya Perum Bekasi Selatan.