12 Tersangka Korupsi 32.5 Miliar Segera Disidangkan

oleh
oleh

Tanjungpinang, sketsindonews – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, melakukan penyerahan 12 tersangka dan barang bukti (Tahap II) korupsi Rp 32,5 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Rutan Kelas 1A Tanjungpinang, pada Kamis (22/10/20).

Kasus tahap II para tersangka itu, kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra, terkait perkara dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.