13 Terdakwa Nakotika Di Vonis Hukuman Mati

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 (empat belas) orang Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim, Selasa (6/4/21).

Terkait sidang tersebut, melalui siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simajuntak, SH., MH memaparkan bahwa majelis Hakim dalam persidangan masing-masing berkas perkara membacakan putusannya terhadap para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

1. Berkas perkara atas nama Terdakwa AMU SUKAWI, Terdakwa YONDI CAESARIANTO CITAVAGA, Terdakwa MOH IQBAL SOLEHUDIN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati;

2. Berkas perkara atas nama Terdakwa BASUKI KOSASIH, Terdakwa ILAN bin ARIFIN, Terdakwa SUKENDAR, Terdakwa NANDAR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati;

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.