153 Reklame di DKI Jakarta Melanggar, Pergub 148 Tunjuk Satpol PP Kordinator Penertiban

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Hasil Revisi Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dalam perannya melibatkan seluruh Satuan Kerja di Provinsi DKI Jakarta dengan bidang yang terlibat seperti Tata Ruang Pertanahan, BPTSP, Dinas Pajak Daerah, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut di nyatakan terbentuknya Koordinator Penertiban, Kordinator Pengawasan, dan Kordinator Pengendalian hakekat prinsipnya menata Kota Jakarta sesuai tata ruang dan melindungi warga Jakarta, ungkap Kasatpol PP DKI Jakarta Wahyu Yani Purwoko saat di temui sketsindonews.com. (25/9)

Karena berdasarkan pengalaman yang ada banyak pelanggaran yang sulit di prediksi baik persoalan konstruksi, LED (kelistrikan), perijinan surat dokumen pajak sesuai tata ruang yang ada.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.