2 Terdakwa Sindikat Narkotika Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim diketuai Purwanto, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus. Kedua terdakwa adalah jaringan sindikat narkotika Internasional.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dengan pidana mati dan terhadap terdakwa Honi Aprizal alias Apri Bin Aby Tubagus dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua Purwanto, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/1/22).

banner 300x600

Dalam amar putusan disebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 264 kilogram.

Sedangkan, kata majelis hakim, hal yang memberatkan adalah barang bukti shabu sebanyak 264 kilogram tergolong besar. Selain itu, para terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.