Menurut Menteri Kominfo, ke depan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak lagi berdasarkan kabupaten atau kota, tetapi berbasis wilayah kecamatan. Oleh karena itu, Rudiantara akan merevisi Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.
“Selain itu, mulai tahun depan kita juga akan mulai gunakan satelit untuk mendukung Indonesia terkoneksi,” jelasnya.