Unggahan Potongan Video Ahok, di Laporkan Polda Metro Jaya

oleh
oleh

“Hasil temuan kami ternyata akun ini juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon di Pilkada DKI, yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon,” ujar Muannas.

Muannas pun melaporkan tersebut melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Terkait dengan beberapa pihak yang sebelumnya melaporkan Ahok atas penistaan agama, Muannas justru meminta polisi juga mengusut secara tuntas sebab meresahkan masyarakat.

Sementara Budi Yani menyatakan tidak gentar terhadap aduan dirinya ke Polda Metro Jaya, “Kami mengharapkan warga DKI khusus umat Islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Buni pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari LSPR. Ia berujar dirinya saat ini sedang berjuang demi kepentingan publik, berupa kebebasan berbicara dan penistaan agama harus dibawa ke ranah hukum. “Ini aktivitas di luar kampus, makanya saya mundur agar orang tidak mengkait-kaitkan dengan kampus,” ucapnya.

Adapun terkait postingan video Gubernur Basuki di akun Facebook miliknya itu, ia mengajak pihak-pihak yang keberatan untuk berdiskusi. Buni sebelumnya telah dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.