Majelis Hakim Putus Bebas 26 Buruh Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

oleh
oleh

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.

“Terima kasih kepada majelis hakim, yang sudah memutuskan perkara ini dengan adil,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.