Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.
“Terima kasih kepada majelis hakim, yang sudah memutuskan perkara ini dengan adil,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal. (*)






