Percayakan 100% Pada Proses Hukum

oleh
oleh

Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b menyebutkan: “Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.”

Kedamaian, ketentraman, serta keberlangsungan hidup kita berbangsa lebih penting, sehingga aksi-aksi seperti yang akan dilakukan sekelompok masyarakat pada tanggal 2 Desember mendatang harusnya tidak dilaksanakan, karena dapat saja membuat masyarakat lain yang tidak mengikuti aksi dan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib masalah hukum tersebut malah justru terganggu dengan aksi-aksi ini. Jangan sampai kita bermasyarakat justru saling mehalangi dan menganggu aktifitas masyarakat lainnya.

Kita tahu bahwa Jakarta sebagai Ibu Kota Negara adalah Kota sibuk. Jika aksi-aksi ini tetap berlangsung yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat lain, tanpa demo saja Jakarta sudah macet.

bukankah ini justru merugikan bagi pihak lain, sedangkan tuntutan para pendemo telah terpenuhi.
Padahal lembaga Kepolisian memiliki tugas menangani kasus-kasus lainnya, masih banyak di negara ini kasus besar yang mesti diproses, bukan hanya sekedar penistaan agama yang sudah diproses dan sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.