Pantauan sketsindonews.com pernah menanyakan hal tersebut pada pihak Kelurahan dan Kecamatan namun selalu alasan politis jika itu di berlakukan karena PKL itu di kelola oleh Ormas tertentu (orang wilayah), sehingga sangat riskan dalam memberantas PKL Sumur Batu Raya.
Padahal PKL Sumur Batu sudah di programkan oleh pihak Kecamatan Kemayoran untuk di lakukan pelarangan menempati pinggiran jalan.