Wilayah Pantura Pamekasan Retas Penyalah Gunaan Narkoba Tertinggi

oleh
oleh

“Kami terus telusuri perkembangannya, yang jelas ini bagian dari segerombolan kelompok yang masih belum kami perdalam cukong-cukongnya dimana dan siapa,” ungkapnya.

Nowo menjelaskan, tersangka dikarungi hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dengan berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yulistiawati/binjamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.