“Kami terus telusuri perkembangannya, yang jelas ini bagian dari segerombolan kelompok yang masih belum kami perdalam cukong-cukongnya dimana dan siapa,” ungkapnya.
Nowo menjelaskan, tersangka dikarungi hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dengan berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yulistiawati/binjamal)