Menurut Kepala Sudin UMKM Jakarta Pusat Bangun Richard saat ditemui, ditanya data itu, Dia hanya tersenyum dengan bahasa tubuh seolah itu membenarkan.
Menurut Bangun Richard, retribusi Auto Debet merupakan kewajiban setiap pedagang dalam aturan Pergub Retribusi Elektronik, serta perubahan bangunan lapak pasar model (ruko besar) juga ada aturan bukan pula sama dengan lapak, ini tidak adil, tuturnya.
Sementara banyak pula yang tak didaftarkan auto debet dan tidak membayar retribusi sekian bulan, ini harus juga didata secara jujur bukan malah ini menjadi pungli, tukasnya.