“Seperti persoalan pungli saja bisa dibereskan, masa perkara akuntabilitas dalam hak cipta tidak bisa dilakukan? Jika mungkin, Presiden bisa turun tangan juga untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena sektor ini terkait dengan daya saing kita dengan negara-negara lainnya. Ini soal marwah dan martabat Indonesia,” tandas Anang.
Menurut dia, persoalan pembajakan produk karya intekektual seperti musik dan film hingga saat ini masih mudah dijumpai di lapangan. Padahal, ia mengaku sejak lama telah menyuarakan pemberantasan pembajakan ini.
“Tapi faktanya pembajakan secara demonstratif mudah ditemukan di pasaran. Pelaku pembajakan benar-benar melecehkan hukum dan aparat penegak hukum. Saya paham mengapa masih terjadi pembajakan, karena aktor intelektualnya belum ditindak sampai detik ini,” ucap Anang.
Anang mengutip data Asosiasi Industri Rekamam Indonesia (ASIRI) pada tahun 2014 mengungkapkan kerugian industri sebesar Rp 12,6 triliun serta kerugian negara melalui pajak sebesar Rp 1,2 triliun. Angka tersebut terdiri dari pembajakan fisik, pembajakan digital, penyalahgunaan konten di rumah karaoke serta hak hak pertunjukan di televisi dan radio.