Jakarta,sketsindonews – Ampun dah, kenaikan biaya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan beberapa jenis surat yang mencapai lebih 200 persen.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
”Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa harga material (STNK seperti kertas) itu sudah ditetapkan sejak lima tahun lalu padahal sekarang harganya sudah naik,” terang Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).
Kedua, hasil temuan Badan Anggaran (Banggar) DPR, harga STNK di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan menyusul tingginya daya beli masyarakat.