“Ada beberap hal yang terpenting terkait e-tilang untuk pelimpahan berkas itu 3 hari, sidang paling tidak sudah dilimpahkan ketika berkas masuk dengan tim saya. Dia (pelanggar) pergi ke BRI dilaporkan barang buktinya ambilnya dikejaksaan dilayar monitor (website) kita tercantum uang denda ,” jelas Nawawi Pomolango, SH.
Nawawi juga menambahkan informasi dan pemberitahuan tentang e-tilang akan di pasang dikantor pengadilan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Jakarta Timur. Lanjutnya, dia akan berdiskusi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan berjalannya mekanisme proses e- tilang pada akhir Januari 2017.