Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Mudah-mudahan Angin Segar

oleh
oleh

Menurut Timbul, jika yang dimaksud majelis hakim adalah pasal 192 KUHAP, maka dia sangat berharap ini menjadi angin surga. Sebab menurutnya, jika dibaca Pasal 192 tersebut mengacu pada Pasal 191 KUHAP.

“Mudah-mudahan ini benar mengacu pada 192 KUHAP, karena jika iya ini angin surga,” pungkasnya.

Melihat isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Isi UU KUHAP Pasal 191

  1. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
  2. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
  3. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga, kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu ditahan.

Isi UU KUHAP Pasal 192

  1. Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan.
  2. Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat pengelpasan, disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.

(Eky/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.