MENIMBANG
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara-Hukum dan Kedaulatan berada di tangan RAKYAT dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia.
MENGINGAT
(1) Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28 C ayat 2 UUD 1945 : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
(2) Putusan MK No. 011-017-PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 bahwa “Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
(3) Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 182A, yang menyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta – Rp 72 juta.”
(4) Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo UU No. 8 Tahun 2015.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan ini, kami Rakyat DKI Jakarta sebagai Warga Negara NKRI menyampaikan
PETISI PEMILIH SEBAGAI WNI kepada Pemerintah NKRI, khususnya lembaga negara terkait, untuk :
(1) Memecat Ketua dan seluruh Komisioner KPUD DKI Jakarta, penyelenggara Pilkada DKI Jakarta tanggal 15 Februari 2017
(2) Memecat seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta dan menggantikannya dengan pihak yang netral;