Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalan tol untuk mudik tahun 2017 tidak diberlakukan, namun Menhub Budi Karya masih tetap menunggu hasil telaahan dari MTI.
Budi juga sempat menyampaikan ulasannya, lokasi pembatasan nomor polisi ganjil-genap pada masa angkutan lebaran ini mencakup wilayah atau lokasi yang sangat luas.
Dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. “Ganjil-genap itu mencakup wilayah yang terlalu luas sekali,” ujarnya, saat ditemui di Jakarta (31/5).
Untuk kesiapan sarana dan prasarana transportasi pada masa angkutan lebaran tahun 2017, Budi menyampaikan telah mencapai 80%. Menurutnya, Kemenhub mengkoordinasikan penyelenggaraan Angkutan Lebaran pada 48 Terminal Bus utama; 35 Bandara; 52 Pelabuhan; 7 Lintasan Penyeberangan; 9 Daerah Operasi Perkeretaapian di Jawa; dan 3 Divisi Regional pekretertapian di Sumatera.