Putusan Terhadap Dullah, MA Kalahkan Negara

oleh
oleh
(Kiri-kanan) Ketua Umum Generasi Perduli Anti Narkoba (GPAN), Bob Hasan, bersama Sekjen Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun), Fernando Dulling.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus narkoba jenis Shabu seberat 78 kg memotong hukuman menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya vonis mati, atas terpidana Abdullah alias Dullah, yang awalnya ditangkap di Provinsi Aceh.

Awal putusan pengadilan Negeri Aceh memutuskan Pidana Mati dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan putusan yang sama yaitu Pidana Mati, namun akhirnya diputuskan 20 tahun oleh Mahkamah Agung dengan alasan hanya kurir dan terpidana masih berusia muda yakni 35 thn.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.