Namun demikian, Kohanudnas perlu melengkapi dapat dan informasi penerbangan lainnya dari LPPNPI khususnya data surveillance dan flight plan agar pelaksanaan tugasnya lebih terarah.
Sementara itu, Direktur Utama Perum LPPNPI Novie Riyanto R., menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2012 disebutkan tugas Perum LPPNPI adalah melayani navigasi penerbangan di Indonesia, sehingga penanganan pengelolaan wilayah udara nasional menjadi tanggung jawab beberapa stakeholder yang bersangkutan seperti Kohanudnas dengan Perum LPPNPI.
Penandatanganan kerjasama antara Kohanudans dengan Perum LPPNPI dilakukan dalam rangka mendukung operasi pertahanan udara serta meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan.





