Ia menyebutkan sejumlah indikator. “Apa buktinya, pembajakan masih sangat marak, penegekan UU 28/2014 tentang Hak Cipta masih lembek, kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46%. Sektor musik kita benar-benar lesu darah,” tegas Anang.
Menurut dia, Presiden Jokowi dapat memberi kontribusi nyata di sektor musik di Indonesia dengan mendorong terbitnya UU Permusikan yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015-2019.
“Saya kira, saatnya Presiden bersama DPR bersama-sama meninggalkan warisan yang bagus bagi generasi mendatang dengan merumuskan UU Permusikan sebagai wujud konkret untuk pemajuan kebudayaan kita. Saya optomistis Presiden memiliki komitmen yang kuat soal itu,” tutup Anang.