Alexis Harus Tutup, Jangan Masyarakat Yang Bertindak

oleh
oleh

Tapi keesokan harinya, dia mengirimkan surat kepada PT Grand Ancol Hotel untuk memberitahu bahwa TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya telah dicabut.

Dia lakukan ini dengan berpegang pada Perda No 6 Tahun 2015 dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan itu merupakan cara yang konstitusional,” katanya.

Aktivis senior ini memuji pola penertiban Anies tersebut karena dinilainya sebagai pola baru, sekaligus terobosan, dalam penegakkan Perda di Ibukota.

“Karena itu, kita harus apresiasi ini dan pengelola Alexis pun jangan bandel,” tegasnya.

Ia mengingatkan, masyarakat di sekitar hotel itu yang berada di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, telah lama resah karena hotel yang di dalamnya juga ada griya pijat, karaoke, bar, live music dan restoran itu memang diduga kuat menyediakan jasa prostitusi dan rawan peredaran Narkoba.

“Jadi, kalau PT Grand Ancol itu masih saja bandel, bisa saja masyarakat akhirnya mengamuk dan merusak hotel esek-esek itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2017 Anies menutup Hotel Alexis dan griya pijatnya karena terbukti menjadi ajang prostitusi, namun karena usaha hiburan lain di hotel itu tetap beroperasi, seperti bar dan live music, hotel itu tetap ramai. Bahkan belakangan diberitakan kalau hotel itu kembali beroperasi dan secara sembunyi melakukan aktifitasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.