Alexis Harus Tutup, Jangan Masyarakat Yang Bertindak

oleh
oleh

Anies berencana menutup kembali hotel itu, namun karena Satpol PP menyiapkan 325 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, penutupan dibatalkan.

Sebagai gantinya, Jumat (23/3/2018), Anies mengirimkan surat ke PT GAH yang memberitahu bahwa TDUP perusahaan itu telah dicabut, dan perusahaan itu diberi waktu 5×24 jam untuk menutup usahanya.

Saat konferensi pers di Balaikota DKI, Selasa (27/3/2018), Anies mengakui, langkah ini ditempuh setelah Pemprov melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar pasal 14 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata, di Hotel Alexis.

“Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami lakukan pemeriksaan, investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber, dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda (di Alexis),” jelasnya.

Anies menegaskan, Pemprov akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, Narkoba, prostitusi, dan perjudian.

“Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua, bahwa tindakan tegas akan kami kerjakan sebagaimana kami lakukan pada kasus ini. Dan kita berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini,” ucap Rico.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.