Ijazah Palsu, Putusan Hakim Akan Jadi Bukti Perhatian Pemerintah Terhadap Papua

oleh
oleh
Aksi korban ijazah palsu di Kabupaten Nabire,Papua, Selasa (05/6). (Sumber: Willem Frans Ansanay)

Dia menambahkan, “Hakim harus berani memutuskan pada sidang putusan nanti sesuai dengan UU Sisdiknas atau sesuai dengan tuntutan JPU yakni 9 tahun subsider 6 bulan sekaligus memutuskan dan memerintahkan kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan).”

“Hakim jangan dipengaruhi oleh asumsi-asumsi pihak terdakwa seperti yang dikemukakan dalam pledoinya,” pungkas Frans

Sementara dalam pemberitaan sebelumnya, Mantan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Diaz Gwijangge juga mengungkapkan kekecawaannya terhadap pemerintah terutama Kementerian Pendidikan atas kasus Ijazah Palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia). Hal tersebut diutarakan saat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu 28 Maret 2018 lalu.

“Jika mereka tidak di urus secara baik, sampai hari ini tidak di urus, ini bisa menjadi hal yang saya sebagai mantan anggota DPR RI dan mengurus tentang pendidikan sangat kesal sekali, saya sangat menyayangkan ini,” ujar Diaz yang hadir memberikan suport terhadap korban Ijazah Palsu.

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah. “Karena mereka ini juga Warga Negara Indonesia dan pendidikan harus merata dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.