“Mereka (penggugat) tertarik juga dan melihat janjinya pantastis, makanya bilang oke,” kata Ricky. “Janji yang diberikan Swiss-Bell itu tidak benar, hingga mengalami kerugian 25 Miliar lebih,” tambahnya.
Dia juga menyayangkan dimana dalam persidangan dengan agenda saksi, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa sudah sesuai dengan perjanjian.
“Yang di bahas dalam pemeriksaan saksi mereka (pihak tergugat) berpendapat bahwa sesuai perjanjian. Tapi yang kita bahas adalah itu bukan berdasarkan perjanjian tapi apa yang mereka janjikan sebelum perjanjian,” terangnya.
Sementara pada hari yang sama, Kuasa Hukum Swiss-Belhotel, Novio Manurung, S.H. menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti perjajian hotel.