Sengketa Swiss-Belhotel Pangkalan Bun Di Pengadilan Jakarta Barat

oleh
oleh

“Kita dari kuasa hukum tergugat hanya mengikuti apa yang ada didalam perjanjian hotel tersebut. Perhitungan yang kita lampirkan sesuai dengan atau dasarnya dari perjanjian tersebut,” paparnya. “Sementara kan pihak lawan tidak sesuai, seperti yang tadi saksinya nyatakan itu tidak sesuai dengan perjanjian,” tambahnya.

Lebih lanjut dia berharap, agar setiap hal yang tertera dalam perjanjian, dapat dilaksanakan bersama.

“Kita menuntut bahwa apa yang ada diperjanjian itu yang kita sama-sama laksanakan, karena berapapun keuntungan kalau pengeluarannya itu tidak ditentukan secara jelas atau sesuai dengan selera dia (penggugat) tentu semua akan rugi,” katanya.

“Misal untung 100 juta, tapi tidak dijelaskan secara detail apa aja akan jadi biaya operasi sebagai nilai pengurang maka semua jadi pengeluaran saja jadi mines terus,” Novio mencontohkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.