Adanya Penerbangan Internasional Dari dan Ke Lampung Akan Tingkatkan Devisa Negara

oleh
oleh

“Kita harus kampanyekan secara insentif dan ini enggak bisa dikerjakan oleh seseorang saja, seperti : Pemda, Kementerian Pariwisata, dan pelaku usaha destinasi wisata harus lakukan itu. Sehingga ini bisa menjadi satu kombinasi yang akhirnya membuat turis dari Singapura minimal itu mudah mencari informasi tetapi juga mendapatkan suatu output yang bagus,” tuturnya.

Sebelumnya pada tanggal 24 November 2018, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional. Saat kunjungannya tersebut Jokowi menilai fasilitas di bandara tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi bandara internasional.

Setelah itu, pada tanggal 25 Desember 2018 telah keluar Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 2044 Tahun 2018 tentang Penetapan Bandar Udara Radin Inten di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung sebagai Bandar Udara Internasional.

Dalam surat keputusan tersebut diterangkan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, keselamatan, keamanan, pelayanan, unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dan tersedianya penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II enam bulan setelah surat keputusan dikeluarkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.