Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono SH MH. Mengutarakan perkara yang melibatkan Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Sudah dalam proses penyidikan. “Tentunya didasarkan alat bukti, penyidik akan profesional dan menggali semua fakta hukum didasarkan alat bukti,,” ujar Hari kepada media ini, Selasa (15/9/20) siang.
Dijelaskannya hingga saat ini penyidik belum mengarah pada pertanyaan soal fatwa tersebut. ” Karena memang tidak ada fatwa itu,” tandas dia.
Sebelumnya , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengklaim bahwa selama proses pemeriksaan dan penyidikan informasi tersebut tidak pernah diperoleh dari keterangan Jaksa Pinangki.
Ali mengemukakan bahwa proses penyidikan berfokus terhadap perkara dugaan suap berkaitan dengan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).