Jakarta, sketsindonews – Kekosongan pejabat DKI Jakarta pada posisi strategis serta pamong diwilayah perlu segera dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingat problematika serta tugas
Sudah lama posisi Walikota Jakarta Pusat dan Walikota Jakarta Selatan untuk saat masih kosong hanya dijalankan oleh Plh belum definitif termasuk beberapa Kepala Dinas DKI, Lurah (eselon III, IV) untuk tidak berlama dibiarkan, padahal posisi Sekda DKI Jakarta telah terisi dijabat H.Marullah Matalli.
Politisi PDIP Gembong Warsono menuturkan, tak ada alasan lain bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies untuk segera melantik, dimana mereka untuk posisi Jabatan Walikota maupun Kepala Dinas.
“Sudah jelas bagi nama – nama mereka sesuai hasil test untuk duduk pada jabatan, tentunya pejabat baru untuk dapat merespon cepat kinerja serta kebijakan terhadap permasalahan di setiap wilayah,” papar Gembong, Sabtu (23/1/21).
Informasi didapat bahwa untuk posisi Walikota Jakarta Pusat Kepala Dinas Dukcapil Doni Sukma sepertinya akan menduduki sebagai Walikota Jakarta Pusat, begitu pula Kasatpol DKI Jakarta Arifin isu beredar untuk menjadi Walikota Jakarta Selatan dalam menggantikan posisi H. Marullah Matalli saat ini telah menjabat Sekda DKI Jakarta.
Victor Napitupulu dari LPAD (Lembaga Pengawas, Pemantau Aparatur Daerah menyikapi lamanya dibiarkan posisi pejabat kosong kini dan berlama menjadikan satu masalah baru padahal saat ini telah masuk TA 2021 awal tahun perlunya satu posisi pejabat untuk melakukan sebuah percepatan eksekusi.
Secara institusi Kepala atau pimpinan merupakan “decession” di unit SKPD atau pimpinan wilayah dalam mengatur kebijakan serta putusan dalam problematika layanan publik.
Banyak ASN pensiun, pamong kosong diwilayah hampir tahunan ditinggal cukup lama terbiarkan dan hanya diisi Pejabat Langsung Tugas (Plt), Pejabat Harian (Plh) sehingga ini bisa mempengaruhi kinerja dalam unit Kantor.
Problem saat ini pamong (ASN) kosong di level wilayah dikarenakan purna bhakti hampir ratusan jumlahnya, sementara fenomena saat ini DKI Jakarta secara jumlah ASN kalah dengan PJLP bisa 3 : 1.
“Kondisi saat ini sangat ironis apakah nantinya pamong hanya sebagai regulator sementara krisis pamong semakin menjadi karena Pemprov DKI lebih menggunakan Tenaga Honorer(PJLP) dibandingkan ASN 3 sampai 4 di Kecamatan dan Kelurahan,” tutur Victor.
(Nanorame)






