Kejaksaan Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh
oleh

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020,” ujarnya seperti dilansir Antara.

No More Posts Available.

No more pages to load.