Diduga Sebar Hoax PNS Diadili

oleh -75 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Postingan Budi Usman tersebut membahas tentang implikasi Reklamasi Pesisir di Tangerang Utara, yang kemudian disebarkan ke beberapa media lokal untuk dipublikasikan,” tutur JPU Yerihc.

Postingan berjudul implikasi Reklamasi Pesisir di Tangerang Utara pada blog www.budi-usman.com milik terdakwa sendiri dan juga mengirimkan kepada Redaktur tangerangonline.id. dengan tujuan dipublikasi agar dapat di baca oleh kalangan pengguna internet.

Yerich mengungkapkan, tulisan Budi Usman tersebut diduga kopi-an dari salah satu akun Rappler.com, sebagai referensi tanpa melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tulisan yang disampaikan oleh terdakwa dalam media sosial mau pun dalam berita online yang disebarkan terkait proyek reklamasi yang dianggap ilegal.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan ancaman pidana pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, pasal 311 ayat 1 KUHP Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.