Dalam pertemuan dengan pihak Kedubes yang diwakili oleh 4 orang anggota SPN diambil keputusan 4 poin, yakni
- Diterimanya lagi pengurus maupun anggota SPN yang di PHK secara sepihak.
- Perusahaan menerima keberadaan serikat pekerja SPN.
- Kontrol dari Kedubes untuk PT. Nipsea Chemicals mematuhi Undang-Undang ketenagakerjaan yang ada dan dihapuskannya PKWT karena pekerjaan di PT. Nipsea sifatnya terus menerus dan berkelanjutan.
- Kontrol dari Kedubes Jepang selama ini kami anggap baik dan disiplin atas perusahaan Jepang terutama yang di Jakarta, mungkin selama ini laporan yang masuk ke Kedubes baik-baik saja padahal disana ada permasalahan.
“Kami sudah bertemu dengan pihak Kedutaan Besar Jepang dan kami akan menunggu progres. Kami yakin bahwa selama ini perusahaan-perusahaan dari Jepang bagus, namun ketika ada persoalan seperti ini kami minta pihak Kedubes Jepang harus fokus menangani persoalan ini dengan baik,” ujar Ramidi.
Sementara itu, Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Mohammad Andre Nasrullah menjelaskan, ada 4 hal yang disampaikan kepada pihak Kedubes Jepang yaitu meminta kembali dipekerjakan karyawan yang di PHK secara sepihak, menerima kehadiran SPN di internal perusahaan sebagai bentuk kebebasan berserikat.
Selain itu, lanjut Andre, SPN meminta pihak Kedubes Jepang untuk mengontrol perusahaan-perusahaan asal Jepang terkait aturan-aturan yang ada agar tidak dilanggar.