Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di daerah Serangan, Denpasar.
Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut ketiga orang saksi tersebut yakni, Kadek Mirna Juryantini selaku bagian kredit LPD Desa Adat Serangan.
“Kemudian, Nita Trisna Dewi selaku Bendahara LPD Desa Adat Serangan, dan Kadek Rina Suryani selaku Kolektor Tabunhan Desa Adat Serangan” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (16/12/21).