Dugaan Korupsi, Kejari Denpasar Geledah Kantor LPD Adat Serangan

oleh
oleh

Seperti diberitakan sejumlah media, kasus yang menerpa LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020. Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif.

Selanjutnya pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal. Beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan kabag ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Kemudian dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Nah ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp. 2 miliar.

Dampak adanya dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan sejak Oktober 2020 lalu ditutup dan hingga kini belum beroperasi kembali. Parahnya kini aset LPD dari Rp 7,2 miliar kini hanya tersisa Rp 168 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.