“Saya dijemput, mau dimintain keterangan di Polsek, tapi sampai sana udah mau dijadiin statusnya sebagai tersangka, ya saya kaget” kata C kepada Sketsindo saat ditemui di Kawasan Jakarta, Selasa (1/3/22) sore.
Dia juga merasa heran, karena penyidik tidak mempunyai barang bukti berupa Anjing yang dimaksud.
“Sampai di Polsek, Anjing yang dimaksud gak ada sama sekali, saya tanya dimana Anjing itu, katanya di tempat penitipan, tapi Polsek ga bisa menunjukan surat tanda terima dari penitipan hewan itu” ucapnya.
C menyesalkan perbuatan oknum tersebut, pasalnya, pihak Polsek Cipondoh terkesan asal-asalan dalam menangkap orang.
“Ya masa orang diduga jadi penadah, ditangkap, tapi gak ada bukti, apa seperti itu SOP (Standar Operasional Prosedur) dari Kepolisian ya?” ketusnya.