“Kita minta Pemda Lampung untuk komitmen menjalankan pemerintahan secara good governance. Sayangnya kami menemukan indikasi unprofessional dalam pembentukan PT LEB. Dan ini bukan hanya menjadi ganjalan dalam proses pengalihan PI dari kontraktor, tapi juga berpotensi menyebabkan kerugian bagi Daerah,” kata mantan Presma UNILA, Arjun Fatahillah, Minggu (16/4) melalui rilis media.
Untuk diketahui, sebagaimana ketentuan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 mengenai pembagian PI untuk daerah penghasil migas, mengharuskan Perseroan Terbatas yang dibentuk oleh BUMD untuk pengelolaan PI, harus disahkan melalui Perda sebagaimana disinggung pada Pasal 1 Ayat 6, Pasal 3 Huruf b dan Pasal 7 huruf a.
Namun kenyataanya Perda Provinsi Lampung No 2 Tahun 2009 yang seharusnya menjadi landasan pembentukan PT LEB, hingga saat ini masih dalam proses revisi. Sedangkan PT LEB sendiri sudah didirikan sejak tahun 2020.
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap Gubernur Lapung serta PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan pihak-pihak terkait.
(Eky)