Gakkum KLHK Tangkap Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau di Pelalawan

oleh
oleh

Pelaku dan barang bukti dibawa dan di serahkan kepada penyidik Gakkum KLHL di kantor Seksi wilayay II pekanbaru, jalan Soebrantas.

PPNS Menjerat Kedua pelaku dengan pasal 21 Ayat (2) Huruf d/jo, Pasal 40 ayat(2) undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservesi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya Dengan Ancaman pidana Maksimal 5 tahun penjara dan denda Maksimal 100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Subhan memberikan apresiasi kepada Tim Operasional yang telah berhasil mengukap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang di lindungi.

“Kami akan Terus Bersergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan Satwa yang dilindungi Demi menjaga kelsetarian,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Pencegah dan pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagi keunggulan komparatif indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.