Pernyataan Aprindo Soal Warung Madura Ditanggapi Forum Masyarakat Madura Perantauan

oleh
oleh

Jusuf Rizal menegaskan bahwa Roy Mandey seharusnya tidak hanya menuduh Warung Madura menjual miras, tetapi juga harus memberikan bukti di mana saja Warung Kelontong Madura yang melakukan hal tersebut. Sebagai Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey tidak boleh menyebarkan berita palsu yang merugikan pengusaha kecil di Madura.

“Jika ada pelanggaran hukum dalam berusaha, itu adalah tanggung jawab pemerintah, bukan wewenang Aprindo. Roy Mandey sebaiknya fokus pada pengusaha ritelnya dan tidak mencampuri urusan warung kelontong yang merupakan bagian dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM),” tambah Jusuf Rizal dengan tegas.

Sebagai respons terhadap sikap Aprindo, FMMP juga akan membentuk Satgas Pengawasan Ritel untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, baik dalam hal perizinan, lokasi usaha, maupun jam operasional yang diduga melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Laporan hasil pengawasan ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan perhatian dan tindakan yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.