Sesuai perjanjian, ungkap dia, proyek diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan sejak mulai pekerjaan 29 Mei 2023.
Namun hingga batas waktunya, pekerjaan tak selesai dan muncul masalah dari hasil pekerjaannya yang tidak baik.
“Apabila kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi gambar pada RAB maka kami berhak menunda pembayaran termin, bahkan kontraktor wajib membayar denda 10 persen jika terjadi keterlambatan sebagaimana perjanjian,” tegasnya.
Terkait tudingan ada intimidasi dari polisi terhadap kontraktor, Merry pun membantahnya.
“Saya hanya minta perlindungan ketika bertemu pihak kontraktor yang justru memeras dan menekan saya, wajar dong seorang warga negara demi keamanan diri minta pendampingan petugas,” ucapnya.
Bahkan peran aparat di lokasi pertemuan kala itu menurutnya justru dapat membuat suasana menjadi terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal di luar koridor hukum.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polda Kalsel serta dari Propam Polda Kalsel.