Namun, dalam sidang yang dipimpin Erintuah Damanik, Ronald dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan, dengan alasan kematian korban disebabkan oleh penyakit lain, bukan luka akibat kekerasan.
Keputusan itu menuai kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat, yang memprotes melalui media sosial dan memberikan karangan bunga sebagai sindiran kepada para hakim yang membebaskan Ronald. Akhirnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald setelah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Saat ini, masih berlangsung penyelidikan mengenai dugaan suap dalam kasus ini, di mana salah satu tersangka, termasuk mantan pejabat MA Zarof Ricar, telah ditangkap dengan nilai suap mencapai Rp920 miliar.
Fenomena No Viral, No Justice pada akhirnya memang berdampak pada percepatan penyelesaian suatu kasus. Video atau informasi elektronik dapat dijadikan bukti hukum yang sah setelah dipastikan validitasnya oleh ahli digital forensik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU ITE.
Namun, masih banyak berita viral yang belum terverifikasi kebenarannya (hoaks), sehingga sebagai pengguna internet yang bijak, kita harus mampu memilah informasi yang valid dan menggunakannya sebagai media edukasi.