Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE, Terdakwa Akan Mengembalikan Uang Rp 7,15 Miliar Ke Pihak Bank BRI

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

Dipersidangan penyidik verbalisan menerangkan kebenaran apa yang ada di (BAP) Berita Acara Pemeriksaan, “Namun terdakwa Sani Rahman tetap membantah uang yang diterimanya dan hakim ketua Immanuel Tarigan, bilamana berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan akan memberatkan terdakwa sendiri”, Ujar Immanuel.

Namun dalam periksaan para terdakwa dipersidangan sebagian dari terdakwa akan  mengembalikan uang tersebut pada pihak Bank BRI, Namun Terdakwa Sani Rahman tetap pada pendiriannya kalau terdakwa menerima uang Rp.30 juta (Tiga puluh juta rupiah) dan tidak mengembalikan uang tersebut.

Dalam keterangan para terdakwa  dipersidangan ada peran masing-masing bervariasi, keterangan Taniya Ummu Hanie,kalau uang sebesar Rp 7,15 Miliar merupakan uang perusahaan dan pak Oky Adi Putra merupakan mantan pengusaha dan pensiunan, ungkap Taniya Ummu Hanie di persidangan.

Taniya Ummu Hanie menerangkan di persidangan aslinya tidak mengetahui uang tersebut hasil dari pembobolan Nasabah bank BRI, keterlibatan dari terdakwa karena menerima upah sebesar Rp 50 juta (Lima Puluh juta rupiah) dari terdakwa Oky Adi Putra.

Sembilan terdakwa mengakui dipersidangan dan merasa bersalah juga menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum, satu persatu merupakan memberikan keterangan didepan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.