Laporan ke Propam
Askhar menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya, salah satunya terkait dugaan pengalihan sertifikat rumah dari nama almarhum Yon Koeswoyo ke BA.
“Padahal, rumah tersebut diperoleh almarhum jauh sebelum mengenal BA. Pengalihan ini jelas merugikan kedua anak almarhum serta almarhumah Sutrini, yang merupakan istri sah,” ungkap Askhar.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan SP2 Lidik yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Timur ke Propam karena dianggap janggal dan patut dipertanyakan.
“Kalau kita bicara fakta, tidak ada alasan bagi Polres Jakarta Timur untuk menerbitkan SP2 Lidik. Bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Askhar berharap bahwa keadilan tetap ditegakkan bagi siapa pun yang mencari perlindungan hukum.
Dugaan Penguasaan Harta dengan Cara Licik