Diketahui, kasus dugaan korupsi Pengadaan Auto Disable Syringe (ADS) 0,5 ml senilai kontrak Rp 36 miliar dan Rp 6 miliar Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini sudah berjalan sejak 2021, dimana Laporan Polisi dibuat tanggal 13 Juli 2021 (LP/A/617/VIl/2021SPKT. Ditkrimsus/Polda Metro Jaya) tertanggal 22 Juli 2021. Dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 8 November 2022 Tahap 1 (Pengiriman Berkas Perkara Tersangka) pertama ke Kejati DKI Jakarta.
Sangkaan dugaan tindak pidana Korupsi ini disebutkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dengan tersangka adalah MS yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kemenkes RI dan kedua adalah AS (PT Rajawali Nusantara Indonesia).