Menurutnya, praktik penimbunan pangan merupakan pelanggaran serius. Ia merujuk pada Pasal 29 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan yang melarang penimbunan barang kebutuhan pokok untuk keuntungan pribadi, serta Pasal 107 UU No. 18/2012 tentang Pangan yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda Rp100 miliar. Lebih jauh, Azmi menyebut pola kartel pangan sudah berlangsung lama.
“Pola lama ini akan terus berulang, sebab ada pihak tertentu seperti spekulan yang menimbun, ada permainan tata niaga, termasuk ada jaringan pengusaha besar yang mengendalikan stok, sementara aparat pengawas terlambat merespons. Ini yang membuat keadaaan pasar beras terganggu dan rakyat jadi korban,” ujarnya.
Azmi mengapresiasi langkah cepat Mentan Amran yang turun langsung mengurai persoalan distribusi beras. Namun ia menegaskan, organ pendukung pemerintah lain tidak boleh diam.
“Kartel semacam ini sangat merugikan rakyat. Kini fakta semakin jelas ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menunjukkan keberaniannya untuk menyelesaikan langsung urusan beras agar distribusi berjalan baik dan harga tetap stabil,” katanya.











