Pupuk Indonesia Sosialisasikan HET Pupuk Bersubsidi Terbaru

oleh
oleh

Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan memberikan kompensasi selisih HET terhadap stok pupuk bersubsidi di PPTS hingga tanggal 21 Oktober 2025. Kebijakan kompensasi ini bertujuan untuk melindungi kios dan distributor resmi agar tidak mengalami kerugian akibat penyesuaian harga yang diberlakukan pemerintah.

“Kami memahami bahwa di lapangan masih terdapat stok lama dengan harga sebelum penyesuaian. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia menyiapkan mekanisme kompensasi selisih harga untuk memastikan seluruh pelaku distribusi tetap terlindungi,” jelas Hasan.

Sementara Kordinator Koperasi Jasa Gema Indonesia Maju, yang merupakan pelaku usaha distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Bogor, HMU Kurniadi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, Pupuk Indonesia, Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) dalam mengawal kebijakan baru ini. Ia juga mendorong pemanfaatan sistem digital e-RDKK agar pendataan penerima pupuk bersubsidi semakin akurat dan terkini.

No More Posts Available.

No more pages to load.