Nany mengatakan gugatan Amran dengan nilai Rp 200 miliar justru bagian dari membungkam pers karena tak melalui mekanisme pers. “Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik yang digelar AJI Jakarta di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, gugatan dengan tuntutan kerugian imateril Rp200 M merupakan gugatan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan yang dilakukan pemerintah kepada media. Tidak hanya nilainya, tapi juga Amran sebagai menteri, pejabat pemerintah dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan. Apalagi mendalilkan bahwa berita Tempo telah menimbulkan dampak pada nama baik kemeneterian.
“Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadikan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi,” kata Mustafa.
Latar belakang gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO






