Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman






