3. Kebebasan Pers Tidak Sama Dengan Kekebalan Hukum
Kementan menghormati kebebasan pers sepenuhnya. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas. Gugatan ini bukan upaya membungkam Tempo. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan pendapat.
Yang diuji kini hanyalah satu: apakah pemberitaan Tempo akurat dan apakah pelaksanaan PPR dilakukan sesuai aturan? Jika Tempo benar, pengadilan akan membuktikannya. Jika tidak, publik berhak tahu.
4. Pengadilan Adalah Forum Terbuka Menguji Kebenaran
Kementan menempuh langkah hukum karena ini adalah mekanisme paling fair dan transparan. Tidak ada sensor, tidak ada pembatasan publikasi, tidak ada pembungkaman. Semua pihak dapat berbicara, menghadirkan bukti, dan diproses dalam ruang sidang yang objektif. Menuduh proses hukum sebagai pembreidelan hanyalah bagian dari framing defensif yang menyesatkan publik.
Kami menegaskan gugatan Mentan adalah langkah konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela martabat 160 juta petani Indonesia. Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif. Demokrasi tidak akan tumbuh jika media menolak diuji. Demokrasi hanya kuat ketika kebenaran ditempatkan di atas opini.






