Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara “Yang Seharusnya” dan “Yang Terjadi”

oleh
oleh

Lebih jauh, kejahatan digital seperti. terror scam tidak hanya merusak rasa aman, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem keamanan negara. Jika masyarakat mudah panik karena pesan ancaman di dunia maya, maka tujuan para pelaku tercapai tanpa perlu menyalakan satu pun bahan peledak. Teror digital bekerja lewat persepsi dan hukum yang tidak mampu memulihkan rasa aman akan kehilangan fungsi sosialnya.

Sudah saatnya hukum bergerak dari sekedar Das Sollen menuju Das Sein yang adaptif terhadap realitas digital. Hukum harus direkonstruksi agar tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap pola kejahatan baru seperti terror scam dan cyber terrorism. Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain memperkuat literasi digital ideologis masyarakat, mempererat sinergi antar lembaga penegak hukum, menghapus ego sektoral, patroli siber, mengembangkan sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan, serta memperluas kerja sama internasional untuk menelusuri kejahatan kripto lintas batas.

Namun di atas semuanya, masyarakat sendiri perlu berperan serta menjadi bagian dari sistem pertahanan digital. Ketahanan hukum akan kuat jika dibarengi dengan ketahanan literasi masyarakat, kemampuan untuk memverifikasi, melapor, dan tidak terprovokasi oleh ancaman maya.

Jurang antara Das Sollen dan Das Sein dalam penegakan hukum tidak boleh dibiarkan semakin melebar. Hukum yang hanya kuat di atas pasal, tetapi lemah dalam implementasi, akan kehilangan makna di tengah perkembangan teknologi. Indonesia membutuhkan hukum yang bukan hanya keras menindak, tetapi juga cerdas beradaptasi. Karena perang melawan teror kini tidak lagi di medan tempur fisik, melainkan di ruang digital di balik setiap klik, pesan, dan algoritma.

No More Posts Available.

No more pages to load.