Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara “Yang Seharusnya” dan “Yang Terjadi”

oleh
oleh

Yuni Maharani
Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Awal Oktober 2025, Indonesia dikejutkan oleh serangkaian email dan pesan WhatsApp berisi ancaman bom terhadap tiga sekolah Internasional di Jabodetabek; Mentari Intercultural School (Bintaro), Jakarta Nanyang School (BSD), dan Jakarta Intercultural School (Kelapa Gading). Pesan yang berisi ancaman itu dikirim oleh akun yang mengaku “Al-Qaeda Al-Qaeda” dari alamat luar negeri, dengan permintaan tebusan dalam bentuk Bitcoin. Polisi dan tim Gegana bergerak cepat memeriksa lokasi ancaman, mengevakuasi siswa, dan menyisir seluruh area. Hasilnya nihil, tidak ada bahan peledak.

Dari hasil penelusuran awal Polisi, pelaku diduga bukan bagian dari jaringan teroris Internasional, melainkan scammer digital yang memanfaatkan simbol dan nama organisasi teroris untuk melakukan pemerasan massal. Pola seperti ini dikenal dalam dunia siber sebagai Terror Scam, sebuahkejahatan penipuan dengan pola serangan ancaman bom untuk memperoleh sejumlah uang tebusan dalam bentuk Kripto. Walaupun bukan bom sungguhan, efek sosialnya tetap nyata. Rasa takut, panik, dan disrupsi aktivitas pendidikan. Ancaman digital itu menunjukkan bahwa terorisme dan kejahatan siber kini saling beririsan membaur di ruang yang sama dengan dunia maya.

Fenomena ini dikenal sebagai Cyber Terrorism, serangan dalam bentuk non-fisik yang tidak menimbulkan ledakan secara nyata, tetapi mengganggu rasa aman masyarakat. Jika dulu medan perang terorisme berada di jalanan, kini ia telah berpindah ke dunia maya yang anonim, cepat, dan tidak membutuhkan waktu lama untuk lintas batas negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.